Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Hal Perlindungan Kon sumen Di Indonesia


Dosen pengampu:
Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M
 
Disusun oleh:
GEORGE ABRAHAM RAWALLDY(01223028)
 
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
2023/2024
 
 





Garuda Indonesia

Segudang prestasi yang didapatkan Garuda Indonesia tentunya adalah buah hasil kerja keras manajemen mereka dalam menyediakan pelayananan yang terbaik bagi konsumen mereka. Dalam melakukan pelayanan tersebut Garuda Indonesia selalu berusaha menjunjung tinggi prinsip etika bisnis yang dirumuskan dalam bentuk serangkaian prinsip etika dan tata nilai perusahaan yang dijadikan acuan dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan bisnisnya yang berlaku untuk seluruh stakeholder, yang terdiri atas penjabaran prinsip seperti transparansi informasi ke setiap stakeholder, akuntabilitas mengenai jaminan fungsi, pelaksanaan serta pertanggungjawaban, kemandirian pengelolaan dan profesionalitas serta prinsip kewajaran yang meliputi keadilan serta kesetaraan. Selain itu PT. Garuda Indonesia juga menanamkan nilai SINCERITY pada perusahaan yang terdiri atas nilai synergi, integrity, customer focus dan juga agility.  Penerapan nilai dan prinsip PT. Garuda Indonesia ini tercermin dari baiknya layanan PT. Garuda Indonesia yang telah terbukti menciptakan segudang prestasi bagi penerbangan Indonesia sehingga kualitas penerbangan Indonesia pun diakui oleh dunia Internasional.

Masih dalam upaya penerapan etika bisnis dalam praktik bisnis mereka, PT. Garuda Indonesia juga telah menciptakan peraturan mengenai sanksi dan sistem pelaporan yang terarah dan jelas salah satunya melalui sebuah sistem berbasis web yang disebut dengan istilah Whistle Blowing System atau WBS. Dalam WBS ini para saksi dapat melapor jika ada pelanggaran yang terjadi terkait penyimpangan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui email garuda.wbs@rsm.id dan web www.ga-whistleblower.com seta media lainnya. Para pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum serta kasusnya akan segera diselidiki jika memiliki bukti konkret yang jelas. Selain itu, mereka juga menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka yang dinamakan Garuda Indonesia Peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia juga bersinergi dengan pemerintah dan stakeholder terkait melalui program-program mereka yang menyentuh 3 (tiga) aspek CSR yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan secara konsisten dan berkesinambungan.


Namun pada faktanya penerapan etika bisnis yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia diatas masih mengalami beberapa permasalahan menyangkut penerapan etika bisnis para pekerjanya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang menjegal PT. Garuda Indonesia dalam praktik bisnis mereka. Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Lalu yang terakhir, PT. Garuda Indonesia juga mengalami kasus terkait laporan keuangan. Dalam kasus ini komisaris maskapai menolak laporan keuangan Garuda yang menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh laba bersih sebesar US$809.850 pada tahun 2018, angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2017 lalu. Atas kasus tersebut, pihak akuntan publik dan kantor akuntan publik auditor laporan keuangan garuda dijatuhi sanksi oleh kemenkeu karena terbukti bersalah.

Ketiga kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.

 

 


 

 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. PLN


PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1 Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath nternasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam
menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2 Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.




 

Keterlambatan Maskapai Penerbangan Wings Air


Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit. Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli.Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal. DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 


 



KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii. Hasil ini berbeda dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi. Tanggung Jawab Produk Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap per buatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang. Kedigdayaan Produsen Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi" dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual. Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi produknya. Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha. Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e3b8ad72eaa5/kasus-pemotongan-gaji-
karyawan-secara-tidak-sa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan.

Pelanggaran itu disampaikan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers tentang "Perkembangan Penelusuran Makanan Ringan Bihun Kekinian (Bikini): Produk Kreatif Harus Aman, Bermutu dan Cerminkan Budaya Bangsa" di Gedung Badan POM Jalan Percetakan Negara, Jakpus, Senin (8/8/2016). Penny didampingi Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono. Dalam jumpa pers itu dihadirkan produk ilegal lainnya seperti Tako-tako Wafer dan permen Hap Hap.

Menurut Penny, berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar POM di Bandung, pada 6 Agustus 2016 dilakukan penggerebekan satu rumah di Depok. Penggerebekan berkoordinasi dengan polsek dan koramil setempat di Depok. Dari hasil itu diperiksa 5 orang pencipta produk dan satu orang sebagai pemilik merek snack Bikini.
snack bikini (Michico/detikcom)

Barang bukti yang disita itu produk jadi makanan ringan bernama Bikini berjumlah 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan berjumlah 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, temuan tersebut merupakan pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi 'Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah," ujar Penny.

Kedua, terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.

Ketiga, selain UU Pangan, juga dapat dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Keempat, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Penny.

Unsur pidana yang muncul dari kasus ini, kata Penny, merupakan wewenang polisi. "Kita tidak menyampaikan terkait pidana karena tidak dalam ranah POM," katanya.

Bikini menjadi viral di media sosial karena bungkusnya yang dianggap vulgar. Hal ini membuat BPOM turun tangan karena menduga produk tersebut tidak berizin.

Pemilik merek snack bikini Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi atau Tiwi mengaku tidak menyangka snacknya akan menjadi heboh seperti ini. Dia juga sudah meminta maaf atas tindakannya ini. Tiwi yang merupakan mahasiswi di Bandung tersebut saat ini dimintai keterangan di BBPOM Bandung.

Baca artikel detiknews, "BPOM: Pembuat Snack Bikini Langgar 4 Peraturan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-3270781/bpom-pembuat-snack-bikini-langgar-4-peraturan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan.

Pelanggaran itu disampaikan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam jumpa pers tentang "Perkembangan Penelusuran Makanan Ringan Bihun Kekinian (Bikini): Produk Kreatif Harus Aman, Bermutu dan Cerminkan Budaya Bangsa" di Gedung Badan POM Jalan Percetakan Negara, Jakpus, Senin (8/8/2016). Penny didampingi Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono. Dalam jumpa pers itu dihadirkan produk ilegal lainnya seperti Tako-tako Wafer dan permen Hap Hap.

Menurut Penny, berdasarkan hasil pengawasan Balai Besar POM di Bandung, pada 6 Agustus 2016 dilakukan penggerebekan satu rumah di Depok. Penggerebekan berkoordinasi dengan polsek dan koramil setempat di Depok. Dari hasil itu diperiksa 5 orang pencipta produk dan satu orang sebagai pemilik merek snack Bikini.
snack bikini (Michico/detikcom)

Barang bukti yang disita itu produk jadi makanan ringan bernama Bikini berjumlah 144 bungkus, 3.900 lembar kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bahan baku bihun dan peralatan produksi seperti kompor dan wajan berjumlah 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, temuan tersebut merupakan pelanggaran UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 yang berbunyi 'Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah," ujar Penny.

Kedua, terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan itu menyebutkan bahwa keterangan dan atau pernyataan tentang Pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apa pun lainnya.

Ketiga, selain UU Pangan, juga dapat dikenakan sanksi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Keempat, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata Penny.

Unsur pidana yang muncul dari kasus ini, kata Penny, merupakan wewenang polisi. "Kita tidak menyampaikan terkait pidana karena tidak dalam ranah POM," katanya.

Bikini menjadi viral di media sosial karena bungkusnya yang dianggap vulgar. Hal ini membuat BPOM turun tangan karena menduga produk tersebut tidak berizin.

Pemilik merek snack bikini Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi atau Tiwi mengaku tidak menyangka snacknya akan menjadi heboh seperti ini. Dia juga sudah meminta maaf atas tindakannya ini. Tiwi yang merupakan mahasiswi di Bandung tersebut saat ini dimintai keterangan di BBPOM Bandung.

Baca artikel detiknews, "BPOM: Pembuat Snack Bikini Langgar 4 Peraturan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-3270781/bpom-pembuat-snack-bikini-langgar-4-peraturan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Korupsi Di Indonesia

Kasus Kartel Di Indonesia