Kasus Kartel Di Indonesia
Dosen pengampu: Hj. IGA AJU NITYA DHARMANI, S.ST., S.E., M.M Disusun oleh: GEORGE ABRAHAM RAWALLDY(01223028) PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA 2023/2024 Di berbagai negara, kartel dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen. Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam suatu pasar atau persaingan usaha. Larangan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” 1.Kartel Sepeda Motor Skuter Matic 110-125cc honda dan Yamaha Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha di...